sumber : google |
Pada pasal 14 Undang-undang Hak Cipta tahun 2002 tentang
pembatasan atas Hak Cipta, yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta
adalah:
Hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta yaitu dengan
syarat menyebutkan sumbernya adalah:
- Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
- Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan: ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan dan pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan yang wajar bagi pencipta;
- Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan tersebut bersifat komersial;
- Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang bersifat non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- Perubahan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Melihat
pembatasan diatas, apakah perpustakaan dikatakan melanggar hak cipta? Menurut
Pustakawan Ngapak, secara umum perpustakaan tidak melanggar hukum. Hal ini
karena semua kegiatan yang ada di perpustakaan tidak bersifat komersil dan
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya. Namun yang menjadi masalah disini
adalah arti kata WAJAR dalam pasal
tersebut. Setiap penulis pasti memiliki “kewajaran” yang berbeda. Menurut
penulis A memfotokopi setengah bukunya
adalah wajar. Tapi bagi penulis B yang wajar hanya ¼ bagian saja (dalam konteks
perpustakaan). Kata “wajar” disini tidak ada standarnya yang kemudian
implementasinya di perpustakaan banyak yang memfotokopi seluruh isi buku dalam rangka
mengadakan bahan koleksinya. Apakah ini melanggar hak cipta? Kan itu “wajar”
haha :D. Selain itu, yang menjadi masalah hak cipta adalah terkait digitalisasi,
seperti dibawah ini:
- Hak cipta pada dokumen yang didigitalkan. Kegiatan di dalamnya adalah merubah dokumen tercetak ke dokumen digital, memasukkan dokumen digital ke database, merubah dokumen digital ke format Hypertext Markup Language (HTML).
- Hak cipta pada dokumen di jaringan komunikasi. Di dalam hukum hak cipta masalah transfer dokumen atau koleksi lewat jaringan komputer belum didefinisikan dengan jelas. Hal yang perlu disempurnakan adalah tentang hak menyebarkan, hak meminjamkan, hak memperbanyak, hak menyalurkan baik kepada masyarakat umum atau pribadi. Semua transfer datanya memanfaatkan media jaringan komputer termasuk di dalamnya internet, intranet, dan sebagainya.
- Masalah penarikan biaya. Hal ini menjadi masalah terutama untuk perpustakaan digital swasta yang menarik biaya untuk setiap dokumen yang diakses maupun yang dicetak. Namun, dalam prakteknya perpustakaan juga sangat sulit untuk menerapkan peraturan hak cipta secara optimal.
Bila pedoman penggandaan/perbanyakan hak cipta ini sudah
selesai, maka perpustakaan harus mensosialisasikan kepada pemustaka. Penerapannya
bisa dibuat saat pendidikan pemakai (user
education) atau membuat waktu periode tertentu. Hasil dari penerapannya
adalah pemustaka mampu mengenali kebutuhan informasinya, bagaimana menyimpannya,
memanfaatkannya dengan tidak melupakan etika dalam mengutip, serta tidak
ketinggalan mengetahui hak cipta suatu karya.
Untuk memberikan pemahaman yang memadai kepada pemustaka,
sudah seharusnya pihak perpustakaan, dari kepala sampai petugas fotokopi harus
lebih mendalami tentang hukum hak cipta ini. Karena rasanya sangat sulit untuk
mengharapkan pemustaka bisa memahami hak cipta secara baik jika pihak perpustakaan
tidak lebih memahami dari pemustakanya sendiri.
#IDKS
Sumber:
Krihanta. 2002. Implementasi
hak cipta khususnya hak menggandakan dalam rangka akses informasi di
perpustakaan nasional RI dan PDII-LIPI (Pusat Dokumentasi dan Informasi
Ilmiah-LIPI. Depok : Universitas Indonesia Program Pascasarjana Fakultas
sastra Program Studi Ilmu Perpustakaan Bidang Ilmu Budaya. (Thesis)
https://chobish.wordpress.com/2011/03/19/perpustakaan-dan-pelanggaran-hak-cipta/
http://duniaperpustakaan.com/etika-profesi-pustakawan-terkait-hak-cipta/
http://ulum-hepi.blogspot.com/2009/09/problematika-penegakan-hak-cipta-di.html
https://pustakapusdokinfo.wordpress.com/2010/08/25/pengelolaan-koleksi-digital-perspektif-uu-hak-cipta/
Nice Post Gan!!!
BalasHapusDitunggu kunjungan dan komentar balinkya di
BalasHapushttp://goo.gl/0oDg8q